Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyindir proses penangkapan penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap Bambang Widjojanto. Dia sangat menyesalkan penangkapan tersebut tidak didahului dengan pemanggilan.
“Memang menurut prosedur yang kita pahami KPK, sebagai mantan Kompolnas, bahwa ada prosedur biasa dan prosedur luar biasa,”kata Adnan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Adnan menjelaskan, penanganan kasus luar biasa adalah seperti tangkap tangan, kasus korupsi atau tindak pidana terorisme. Lalu yang prosedur biasa harus melalui tahapan-tahapan.
“Ada proses pemanggilan bertahap-tahap, gitu,” ujarnya.
Lantas apa tanggapan Adnan, mengapa penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap Bambang tanpa pemanggilan apalagi pemeriksaan?
“Justru itu. Kami sudah sampaikan prosedural seperti itu,”sesalnya.
Diketahui Bambang yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ditangkap pagi tadi pagi, 07.30 wib, atas dugaan memberi atau menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby