Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara Masnur Marzuki menyebutkan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri adalah wewenang Polri sebagai instansi penegak hukum.
Meskipun menjadi kewenangannya, Polri harus menjelaskan apakah cukup bukti terkait penetapan status tersangka atas Bambang Widjojanto.
“Polri tidak bisa gegabah dan seenaknya menetapkan status tersangka hanya dari laporan masyarakat bahwa Bambang Widjojanto ketika masih berstatus pengacara di MK meminta saksi untuk berbohong dan memberi keterangan palsu,” kata Masnur saat dihubungi aktual.co , Jumat (23/1)
Dia menilai, perkara ini adalah adalah bentuk perlawanan Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Perlawanan itu kata Masnur telah dimulai dengan menyerang moralitas Abraham Samad dan rekam jejak karier Bambang Widjojanto. “Ini wujud pertarungan Cicak vs Buaya jilid tiga,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















