Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat ini tengah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus gugatan pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.
Dalam perkara tersebut, Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap B. Sedang dibuat berita acara pemeriksaan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie di Bareskrim Polri, Jumat (23/1).
Ronny menambahkan, penyidik Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat pada 15 Januari lalu dan telah memiliki bukti dokumen, memeriksa saksi, dan ahli.
“Penangkapan dilakukan pagi tadi pukul 07.30 WIB di jalan, di Depok,” kata Ronny.
BW, sambung Ronny Dikenakan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP, melakukan dan memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di MK pada tahun 2010. Ancamannya 7 tahun kurungan penjara.
Menurut Ronny, laporan kasus Bambang itu memang baru masuk ke Mabes Polri tahun 2015. Laporan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat.
“Tidak ada alasan khusus, laporannya baru masuk 2015. Sudah 3 alat bukti yang sah yang dikumpulin penyidik. Ada bukti dokumen, para saksi, dan 2 ahli.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu