Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan syarat standar acuan dalam pemasangan instalasi tenaga listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagai standar wajib.

“PUIL merupakan dokumen SNI yang digunakan sebagai standar acuan dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lain,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Agoes Triboesono dalam Coffe Morning Ditjen Ketenagalistrikan di Jakarta, Jumat (23/1).

Ia menjelaskan, PUIL 2011 sendiri merupakan revisi dari PUIL 2000 yang selama ini digunakan instalatur sebagai standar wajib dalam pemasangan instalasi listrik, serta digunakan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik sebelum diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). PUIL 2011 memuat ketentuan-ketentuan pemasangan instalasi listrik serta pemilihan peralatan dan perlengkapan instalasi listrik tegangan rendah.

Agoes berharap, dengan pemberlakuan PUIL 2011, keamanan instalasi listrik dapat ditingkatkan guna mengurangi dan mencegah risiko kecelakaan listrik bagi manusia dan lingkungan atau risiko kebakaran yang diakibatkan oleh listrik.

“Selain itu, dengan pemasangan instalasi yang mengikuti ketentuan PUIL, diharapkan instalasi listrik akan lebih handal serta efisiensinya meningkat dengan berkurangnya kerugian atau losses arus bocor, sehingga energi listrik dapat optimal pemanfaatannya,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka