Jakarta, Aktual.co — Mantan Presiden Direktur Pertamina EP, Syamsul Alam merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/1) malam. Syamsul diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron terkait kasus dugaan suap gas alam di di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kepada wartawan, Syamsul yang diperiksa hampir 10 jam itu mengaku telah memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK. “Tadi saya dipanggil sebagai saksi untuk kasih keterangan saja,” kata Syamsul Alam sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Syamsul Alam tak menampik keterangan yang dia berikan berkaitan PT Media Karya Sentosa (MKS) yang merupakan penyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron terkait proses jual beli gas tersebut.
Namun, Syamsul enggan membeberkan lebih jauh ihwal apa peran PT MKS itu. PT MKS diketahui membeli putus gas hasil eksplorasi PT Pertamina HE di West Madura Offshore yang dijual PT Pertamina EP. “Iya (soal) PT MKS,” tandasnya.
Senior oil and gas bussines analys PT Pertamina EP, Agnes Novenda Manayang sebelumnya mengatakan bahwa PT Pertamina EP menjual putus kontrak tersebut. Sehingga, PT Pertamina EP tak tahu gas yang seharusnya dialirkan ke PLTG Gili itu akhirnya dimonopoli PT MKS untuk dijadikan kondensat dan gas elpiji.
Kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014. Pasca OTT itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby