Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dharma Rozali Akbar mengatakan, terdapat dugaan praktik pemindahan suara partai tersebut terhadap Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Banten Satu, Banten Dua, dan Banten Tiga, Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/4), dengan KPU selaku pihak termohon.
“Pokok permohonan pemohon; praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda,” kata Dharma.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP mendapatkan perolehan suara sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen. Partai itu pun tidak memenuhi ambang batas parlemen yang sebesar empat persen.
“Berdasarkan persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon,” kata dia.
Ia menyebut, terdapat dugaan perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda pada Dapil Banten Satu sebanyak 5.000 suara, Banten Dua sebanyak 5.450 suara, dan Banten Tiga sebanyak 8.950 suara.
Atas temuan tersebut, dalam petitumnya, PPP meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan anggota DPR RI sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI tahun 2024 pada tiga Dapil Provinsi Banten konversi ambang batas parlemen empat persen.
PPP juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yaitu pada Dapil Banten Satu, PPP mendapatkan sebesar 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda perolehan suara yang benar 131 suara.
Untuk Banten Dua, perolehan suara PPP yang benar adalah sebesar 69.812 suara, sedangkan Partai Garuda 104 suara. Untuk Banten Tiga, perolehan suara PPP yang benar adalah sebesar 101.606 suara, sedangkan Partai Garuda sebesar 103 suara.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain