Pelalawan, Aktual.com – PT. Musim Mas merupakan sebuah perusahaan yang telah menerima penghargaan sebagai perusahaan yang wajib membayar pajak. Pada hari Selasa, 30 April 2024, Manager Humas PT. Musim Mas, Malinton Purba SH, menyampaikan kabar tersebut di Gedung Daerah Laksmana Mangkudiraja.

Kepada pihak pemerintah Kabupaten Pelalawan, Malinton Purba SH menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dalam kategori Perusahaan Wajib Pajak Terpatuh dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan juga dari DJP Kantor Pajak Pratama Pangkalan Kerinci kepada PT Musim Mas. PT. Musim Mas, bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, selalu berusaha untuk meningkatkan kontribusinya dalam pembayaran pajak kepada negara.

Lebih lanjut, Malinton Purba menambahkan bahwa perusahaan sangat berkomitmen untuk kemajuan Kabupaten Pelalawan melalui pembayaran pajak kepada negara sesuai instruksi yang telah diberikan oleh Bupati Pelalawan.

“Penghargaan ini adalah hasil dari usaha seluruh insan PT. Musim Mas. Berkat dukungan para stakeholder, PT. Musim Mas berhasil memberikan kontribusi melalui pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dan negara,” ujar Malinton Purba.

Sementara itu, Bupati Pelalawan yang diwakili oleh PJ Sekda Abdul Karim menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Pelalawan H. Zukri pada acara tersebut karena ada kegiatan lain. Abdul Karim juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima Tax Award.

Lebih lanjut, Abdul Karim menjelaskan bahwa Kabupaten Pelalawan telah melakukan Inovasi Daerah dalam penerimaan pajak. Dengan menggunakan telepon seluler, pajak daerah sudah dapat dibayar melalui website www.infopajak.pelalawankab.go.id secara online setiap hari. Sehingga, masyarakat dapat meminimalisir rasa malas dalam membayar pajak.

Terakhir, Abdul Karim mengatakan bahwa Kabupaten Pelalawan telah memanfaatkan pajak daerah untuk memberikan santunan anak yatim piatu sebanyak 5.300 lebih setiap bulannya serta program lain yang dibayarkan dengan pajak daerah.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Ikhwan Nur Rahman