Jakarta, Aktual.co — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto menilai, tak masalah jika Abraham Samad bertemu dengan petinggi partai untuk pencalonan sebagai wakil presiden di pilpres 2014 lalu.
Bibit menilai, setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden seperti yang tertuang Undang-undang Dasar 45.
“Sekarang boleh tidak seorang AS (pimpinan KPK) berusaha kearah situ. Menurut saya kok boleh-boleh saja ya, toh AS sebagi warga negara,” kata Bibit ketika dihubungi Aktual.co, Kamis (22/1).
Bibit mengatakan, yang perlu diperhatikan ialah pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka KPK seperti halnya yang tertuang dalam pasal 36 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK.
“Kalau AS dalam usahanya tersebut dengan cara menghubungi politikus PDIP, kan untuk pencalonan presiden dan wapres harus lewat parpol, ya ada benarnya. Kemudian kalau politikus membuka hal tersebut di muka umum saya kira itu hak mereka juga,” kata dia.
“Apakah melanggar kode etik KPK? Menurut saya kok tidak ya,” kata dia.
Namun demikian, lain soal dalam pertemuan itu Abraham Samad membicarakan soal perlindungan tersangka, seperti halnya yang disampaikan oleh pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritianto.
“Bicara perlindungan tersangka lain lagi, tergantung sampai mana dealnya dalam pembicaraan itu. Dan itu perlu dikaji faktanya seperti apa,” kata dia.
Sebelumnya, Hasto menyebutkan, pimpinan KPK Abraham Samad melakukan penyadapan selama penjaringan mencari wakil presiden untuk disandingkan dengan Joko Widodo.
Selain itu, Abraham pun menjanjikan akan memberikan jaminan terhadap para kader PDIP jika terpilih sebagai pendamping Joko Widodo sebagai wakil presiden pada pemilu kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















