Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyatakan seluruh tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek pembangunan jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan wilayah Sumedang ilegal, karena tidak melaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah tempatnya bekerja.
“Kami tidak mendapatkan laporan adanya tenaga asing, kalau begitu bisa disebut ilegal,” kata Pengawas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dian Kusumawardani, di Jatinangor, Sumedang, Kamis (22/1).
Berdasarkan aturan setiap ada tenaga kerja asing harus melaporkan keberadannya termasuk menunjukkan izin atau paspor keberadaannya di Indonesia. “Kami wajib mengetahui, memeriksa apakah visanya turis atau kerja, masih berlaku atau tidak,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki tanggung jawab dan selalu dituntut oleh pemerintah pusat atau provinsi untuk menyelesaikan persoalan jika ada tenaga asing bermasalah.
Namun, ketika pemerintah daerah tidak tahu keberadaan tenaga asing itu, pihaknya pasti akan kesulitan menanganinya dan akan disalahkan. Aturan yang harus ditaati tenaga asing bekerja di suatu daerah yakni wajib lapor setiap enam bulan.
Sementara tenaga asing yang bekerja pada pembangunan tol itu, sembilan orang dari Korea dan dua orang dari Cina, tidak lapor sejak awal kerja 2012.
Artikel ini ditulis oleh:

















