Jakarta, aktual.com – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang transparan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
“Informasi publik itu hak bagi semua warga negara, karena itu, kami menjamin kepastian hukum para pemohon informasi termasuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi,” kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/5).
Harry menyebut bersama Bawaslu DKI Jakarta sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 secara terbuka, transparan, dan informatif.
Selain itu, Harry menjelaskan kepastian hukum pemohon informasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dia mencontohkan dalam permohonan informasi umum, badan publik memiliki jangka waktu 10 hari kerja ditambah tujuh hari kerja dan 30 hari kerja masa keberatan.
Sedangkan, dalam permohonan informasi mengenai pemilu dan pemilihan waktunya jauh lebih cepat, dimana badan publik memiliki waktu tiga hari kerja ditambah dua hari kerja untuk merespons permohonan informasi serta maksimal tiga hari kerja untuk merespons keberatan.
“Prosesnya lebih cepat dan singkat, misal dari sisi penyelesaian sengketa, kalau umumnya sengketa harus selesai dalam waktu 100 hari kerja, maka khusus untuk terkait pemilu hanya paling lama 30 hari kerja sudah ada keputusan,” jelas Harry.
Oleh karenanya, Harry berharap peran aktif masyarakat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada DKI. KPU dan Bawaslu DKI turut serta menyosialisasikan pentingnya UU KIP dalam mengawal terlaksananya Pilkada DKI yang transparan.
“Kalau masyarakat paham UU KIP, maka mereka akan secara serius mengawal dan mengawasi berlangsungnya pilkada, sekaligus menggunakan hak konstitusi mereka dalam memohon informasi di badan publik,” ujar Harry.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha menambahkan rapat koordinasi ini menjadi kegiatan penting untuk memastikan kesiapan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara terbuka, transparan, dan informatif.
“Kami ucapkan terima kasih, semoga melalui kolaborasi dan keterlibatan berbagai stakeholders mampu membangun kekuatan bersama untuk menciptakan Pilkada DKI Jakarta yang berkualitas,” ucap Munandar.
Adapun pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
“Informasi publik itu hak bagi semua warga negara, karena itu, kami menjamin kepastian hukum para pemohon informasi termasuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi,” kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Harry menyebut bersama Bawaslu DKI Jakarta sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 secara terbuka, transparan, dan informatif.
Selain itu, Harry menjelaskan kepastian hukum pemohon informasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dia mencontohkan dalam permohonan informasi umum, badan publik memiliki jangka waktu 10 hari kerja ditambah tujuh hari kerja dan 30 hari kerja masa keberatan.
Sedangkan, dalam permohonan informasi mengenai pemilu dan pemilihan waktunya jauh lebih cepat, dimana badan publik memiliki waktu tiga hari kerja ditambah dua hari kerja untuk merespons permohonan informasi serta maksimal tiga hari kerja untuk merespons keberatan.
“Prosesnya lebih cepat dan singkat, misal dari sisi penyelesaian sengketa, kalau umumnya sengketa harus selesai dalam waktu 100 hari kerja, maka khusus untuk terkait pemilu hanya paling lama 30 hari kerja sudah ada keputusan,” jelas Harry.
Oleh karenanya, Harry berharap peran aktif masyarakat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada DKI. KPU dan Bawaslu DKI turut serta menyosialisasikan pentingnya UU KIP dalam mengawal terlaksananya Pilkada DKI yang transparan.
“Kalau masyarakat paham UU KIP, maka mereka akan secara serius mengawal dan mengawasi berlangsungnya pilkada, sekaligus menggunakan hak konstitusi mereka dalam memohon informasi di badan publik,” ujar Harry.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha menambahkan rapat koordinasi ini menjadi kegiatan penting untuk memastikan kesiapan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara terbuka, transparan, dan informatif.
“Kami ucapkan terima kasih, semoga melalui kolaborasi dan keterlibatan berbagai stakeholders mampu membangun kekuatan bersama untuk menciptakan Pilkada DKI Jakarta yang berkualitas,” ucap Munandar.
Adapun pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain