Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan aturan angkutan kota (angkot) wajib menggunakan pendingin atau AC. Aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap dan mulai berlaku tiga tahun mendatang. Aturan ini diklaimnya bertujuan dalam peningkatan pelayanan publik.
“Mungkin tiga tahun lagi peraturannya. Tujuannya agar masyarakat semakin nyaman dengan kendaraan umum dan untuk lebih banyak mengurangi kemacetan,” kata Jonan saat ditemui di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1).
Ia menerangkan, peraturan terkait hak itu saat ini tengah memasuki tahap persiapan.
“Tujuannya supaya pengguna mobil, motor beralih ke angkot,” jelasnya.
Ia mengaku optimis jika aturan tersebut akan diterima oleh pengusaha angkot bahkan masyarakat. Meski dampaknya adalah akan adanya penyesuaian tarif angkutan umum.
“Tanya masyarakat, dulu KRL tidak pakai AC sekarang pakai AC, saya kira masyarakat akan setuju. Saya belum tahu naik berapa persen tarifnya, tapi hanya sedikit. Kami akan sosialisasi dengan Organda,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















