Jakarta, Aktual.co — Mantan pengacara Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menabrak hukum dalam penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Hal ini tersebut, lantaran terkesan bahwa dalam penetapan tersangka itu, KPK seperti terburu-buru.
“Dalam menetapkan BG sebagai tersangka, KPK menabrak pasal 1(2) KUHP,” kata dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (22/1).
Ia mengatakan, sesuai dengan penjelasan dari KPK, diketahui bahwa Abraham Samad cs, baru meningkatkan penyidikan kasus gratifikasi, bersamaan dengan penetapan Budi Gunawan, disaat Calon Kapolri itu menjalani uji kepatutan di DPR RI.
“Padahal pasal 1(2) KUHAP ditegaskan hanya hasil tindakan PENYIDIKAN syarat untuk menemukan tersangka. Tidak usah sekolah hukum untuk tau hal itu,” kata dia.
Pada penjelasaan Pasal 1 (2) KUHAP, dijabarkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Alat bukti yang sah harus disertai BA penyitaan oleh penyidik Pasal 75 KUHAP, dan penyitaan bukti yang sah pasal 38, harus oleh penyidik dan barang bukti yang sah spabila penyitaanya dengan ijin Ketua PN,” kata dia.
“Dalam kasus BG pemeriksaan baru ditingkatkan ke penyidikan, langsung ditetapkan tersangka maka penetapan BG tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















