Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menegaskan semua calon bupati harus mengikuti uji publik pada Pilkada 2015.
“Itu adalah syarat wajib menurut aturan dalam UU Pillada 2015 dan harus dilaksanakan,” kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi, di Simpang Ampek, Kamis (22/1).
Uji publik merupakan sebuah syarat dalam pencalonan bupati. Setelah calon nantinya mengikuti uji publik maka akan mendapatkan surat keterangan yang akan dimasukkan dalam berkas pencalonan.
Menurutnya, tim uji publik calon bupati ini akan dibentuk oleh KPU Pasaman Barat dan akan dilakukan seleksi secara terbuka.
Tim seleksi sebanyak lima orang, yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat sebanyak dua orang, unsur akademisi dua orang dan satu orang dari komisioner KPU.
“Saat ini kami mulai mempersiapkan seleksi secara terbuka nantinya. Tentunya diharapkan tokoh masyarakat dan akademisi bisa ikut serta,” ujarnya.
Sejumlah draf mulai dipersiapkan, diantaranya adalah draf pemukhtahiran pemilih, draf pencalonan, penyusunan tahapan program dan jadwal.
Meski demikian, KPU Pasaman Barat masih menunggu penyempurnaan UU Pilkada oleh pemerintah pusat.
Artikel ini ditulis oleh:

















