Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku kecewa kepada PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini belum juga menunjukkan keseriusan dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau yang biasa disebut smelter. Ijin ekspor konsentrat yang dikeluarkan Kementerian ESDM tahun lalu seharusnya dibarengi dengan pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia.

“PT. Freeport yang belum juga membangun fasilitas smelter harus ditinjau ulang. Kebijakan tersebut  sangat merugikan bagi bangsa dan merupakan bentuk tidak menghormati dan tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean kepada Aktual, Kamis (22/1).

Menurutnya, UU Minerba dengan jelas mengamanatkan bahwa seluruh perusahaan pertambangan tidak boleh melakukan ekspor bahan mentah, harus diolah terlebih dahulu. Oleh sebab itu, PT Freeport dan seluruh perusahaan tambang harus membangun smelter.

“Tahun lalu Freeport memberikan jaminan uang USD25 juta, pemerintah memberikan ijin ekspor dengan perjanjian bahwa Freeport akan membangun smelter. Namun sampai saat ini niat baik PT Freeport tidak tampak untuk membangun smelter, ini pembangkangan terhadap UU Minerba. Freeport harus diberikan peringatan terakhir,” tegasnya.

Kementerian ESDM harus membekukan ijin ekspor PT Freeport sampai mereka mulai membangun smelter. Bangsa ini tidak boleh takut terhadap kepentingan asing.

“Kementertian ESDM harus berani membekukan ijin ekspor PT Freeport hingga mereka membangun smelter. Ini penting demi menunjukkan bahwa bangsa kita yang semata tunduk pada kekuatan kapitalis,” pungkasnya.

Seperti diketahui, batas waktu yang diberikan Pemerintah kepada Freeport hanya tersisa beberapa hari lagi, dan hingga saat ini belum ada juga kesunggguhan yang ditunjukan Freeport.

“Freeport Indonesia belum menunjukkan kesungguhan pembangunan smelter yang menjadi salah satu poinnya menjelang batas waktu nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang selesai pada 24 Januari 2015 mendatang.  Harus memutuskan sesuatu sekarang,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said.

Jika sampai batas waktu tersebut Freeport belum menunjukan keseriusannya maka Pemerintah akan membekukan izin ekspor konsentrat.

“Kalau sampai 25 Januari tidak menunjukan progres signifikan maka izin ekspor konsetrat akan  dibekukan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka