Tanggerang, aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap dengan adanya kepastian atas tanah di wilayah Provinsi Banten, membawa dampak positif terhadap pertumbuhan investasi di daerah tersebut.

“Tadi Gubernur mengatakan Provinsi Banten nomor lima dari sisi investasi ini sebuah pencapaian yang luar biasa. Mudah-mudahan dengan semakin ada kepastian dalam hal tanah dan juga tata ruang provinsi Banten juga akan semakin tumbuh ekonominya,” kata AHY di Tanggerang, Banten, Kamis (30/5).

Dalam acara Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia dan Implementasi Sertifikat Elektronik di Tangerang, Banten, AHY mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan kepastian hukum terkait tanah dan tata ruang, ekonomi Provinsi Banten akan semakin berkembang.

Menurut AHY, keberadaan investor dalam suatu daerah akan menciptakan lapangan kerja dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Ia juga menegaskan pentingnya kontribusi semua pihak dalam menyediakan kepastian hukum bagi masyarakat, korporasi, dan investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Oleh karena itu saya tentunya senang kalau kita semua berkontribusi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, bagi korporasi atau swasta yang ingin melakukan bisnisnya di sebuah kabupaten atau kota termasuk bagi para investor yang kita sangat harapkan bisa mengalir dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan,” ungkap Menteri ATR.

Reforma agraria yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN menjadi tugas utama dalam memperkuat kepastian hukum terkait tanah dan mempersempit ruang gerak bagi praktik mafia tanah.

AHY menyoroti bahwa penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen adalah masalah serius yang telah merugikan banyak pihak, tanpa memandang latar belakang atau status sosial ekonomi.

Selama tiga bulan terakhir, AHY secara langsung mendengarkan keluhan warga, termasuk dari pejabat tinggi, yang merasa tidak berdaya ketika tanah yang mereka miliki diserobot. Hal ini menunjukkan urgensi kebutuhan akan perlindungan hukum yang kuat untuk mencegah praktik penyerobotan tanah yang merugikan.

Dengan demikian, peran Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah menjadi semakin penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan melindungi hak-hak masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

“Inilah yang menjadi tugas dan tujuan dari reforma agraria yang terus dikawal dan dicanangkan dengan baik oleh jajaran Kementerian ATR/BPN. Ini juga mempersempit ruang gerak bagi mafia tanah,” imbuh AHY.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa bahwa pihaknya telah membuat peraturan daerah tentang tata ruang tahun 2023- 2043.

“Efek dari itu, Banten menjadi tempat tujuan investasi nomor lima terbesar di Indonesia. Itu luar biasa, itu akan menjawab berbagai hal, bisa menjawab aktivitas-aktivitas ekonomi yang menjadi ikutanya, menjawab lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi tentunya,” kata Muktabar.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain