Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead oleh Pertamina pada 2004-2005. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pertamina sebagai saksi.
Mereka yang bakal diperiksa Analyst Procurement Stationary and Marine Pertamina Satya Nugraha, serta Manager Procurement Balongan Edwin Irwanto. Keduanya diduga mengetahui soal rangkaian tindak pidana itu.
“Saksi untuk tersangka WSL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis (22/1).
Kasus dugaan suap pengadaan Tetra Ethyl Lead Pertamina terjadi pada 2004. Perkara itu melibatkan beberapa petinggi Pertamina saat itu dan pemilik PT Soegih Inter Jaya. PT Soegih merupakan agen resmi dari Innospec Limited di Indonesia sejak 1982.
Innospec memiliki pabrik di Kota Widnes dan Ellesmere Port, Cheshire, Inggris. Mereka merupakan satu-satunya perusahaan produsen TEL dan zat aditif lain buat bahan bakar masih beroperasi di dunia sampai hari ini. Innospec dulunya dikenal sebagai perusahaan produsen bahan kimia bernama Octel, bermarkas di Delaware, Amerika Serikat. Berubah nama setelah sahamnya dibeli.
Praktik pemberian duit pelicin itu awalnya justru dibongkar oleh Kantor Kejahatan Serius (Serious Fraud Office/SFO). Surat kabar The Guardian lebih dulu melakukan investigasi atas praktik lancung ini.
Dalam putusan dibacakan di Pengadilan Southwark Crown, Inggris,, Hakim Lord Justice Thomas secara mengejutkan menyebut keterlibatan Rahmat dan Suroso Atmomartoyo dalam kasus suap itu. Rahmat sebagai mantan Dirjen Migas ESDM dan Kepala BP Migas disebut terbukti menerima suap lebih dari USD 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar dari Innospec. Suroso juga disebut terbukti menerima sogokan. 
Hakim Thomas menyatakan, Innospec terbukti menyetor fulus pelicin sejak 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006 sebesar USD 11,7 juta melalui PT Soegih Inter Jaya. Duit itu lantas dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat negara supaya menyetujui pembelian TEL. Hakim juga menjatuhkan denda USD 12,7 juta kepada Innospec lantaran menyogok.
KPK pun bergerak cepat menanggapi putusan itu. Pertama mereka menetapkan Suroso sebagai tersangka. Mantan Direktur Pengolahan Pertamina itu disangka menerima sogokan dari Innospec. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kedua adalah Direktur PT Soegih Inter Jaya, Willy Sebastian Liem. Willy sebagai agen Innospec di Indonesia diduga menyuap petinggi Pertamina dan pejabat lain. Willy disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu