Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah tidak perlu khawatir atas kritikan negara lain dan konsisten dalam pelaksanaan hukuman mati.
“Pemerintah tidak perlu khawatir menghadapi kritikan dan himbauan dari negara lain”, ujar Hikmahanto kepada aktual.co, Kamis (22/1).
Menurutnya, ada lima alasan pemerintah tak perlu mengindahkan kritikan tersebut. Pertama, negara yang menghimbau untuk tidak dilaksanakan hukuman mati adalah negara yang warganya akan dieksekusi.
“Ini hal wajar karena setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya di luar negeri. Inipun yang kerap dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap warganya yang menghadapi eksekusi hukuman mati,” kata dia.
Kedua, ada negara-negara di dunia yang hendak menyebarkan moral tertentu kepada negara lain. Salah satunya adalah negara-negara yang tergabung di Uni Eropa. 
“Mereka melakukan lobi kepada banyak negara untuk menghapus hukuman mati karena tidak sesuai dengan moral yang mereka anut. Mereka akan mengkritik negara yang melaksanakan hukuman mati”, jelasnya.
Ketiga, penerapan hukuman mati masih dianut dibanyak negara, termasuk di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat. Penerapan hukuman mati sama sekali tidak terkait dengan tingkat peradaban suatu masyarakat di suatu negara.
Keempat, adanya hukuman mati dan pelaksanaannya merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara. Tidak ada negara asing yang berhak untuk melakukan intervensi.
Terakhir, meski terdapat kontroversi penerapan hukuman mati di Indonesia, namun karena MK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menafsirkan UUD telah memutus bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia maka jelaslah pandangan Rakyat Indonesia terhadap hukuman mati.
“Oleh karenanya pemerintah harus tetap konsiten dan tidak mengendur dalam melaksanakan hukuman mati, mengingat ada sejumlah terpidana mati yang masih menunggu”, katanya.

Artikel ini ditulis oleh: