Jakarta, Aktual.co — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk tas, arloji serta sepatu yang berharga mahal.
“Itu baru diusulkan, arloji, tas dan sepatu. Nanti kita lihat kemungkinannya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, ditulis Kamis (22/1).
Mardiasmo menambahkan produk bermerk seperti tas yang memiliki nominal harga diatas Rp20 juta dan sepatu diatas Rp10 juta kemungkinan akan terkena dari aturan PPnBM terbaru.
Usulan pengenaan pajak bagi barang-barang mahal ini, apabila disepakati menjadi kebijakan, kata dia, akan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Tas, sepatu dan arloji kan dulu belum dianggap barang mewah. Nanti kita lakukan revisi PMK dulu,” ujar Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Plt Dirjen Pajak ini.
Menurut dia, aturan revisi pengenaan pajak tersebut dapat terbit paling cepat pada triwulan I-2015, agar pemerintah dapat fokus untuk mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan Rp1.484,6 triliun dalam RAPBN-P.
Dari sektor kepabeanan dan cukai, penerimaan cukai ditargetkan tinggi mencapai Rp141,7 triliun, bea masuk sebesar Rp35,2 triliun dan bea keluar Rp12,1 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















