Jamaah calon haji berjalan menuju terminal Syib Amir di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Daker Makkah mengimbau bagi jamaah calon haji Indonesia yang tiba di Makkah pada 06.00 hingga 17.00 waktu Arab Saudi (WAS) untuk melaksanakan umrah wajib pada 22.00 WAS, sementara yang tiba pukul 18.00 hingga 05.00 WAS dapat melaksanakannya pada 09.00 WAS dalam rangka menjaga kesehatan jamaah serta menghindari kepadatan di Masjidil Haram. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom

Makkah, aktual.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa non-haji agar tidak memaksakan diri untuk berhaji dan diminta segera kembali ke Tanah Air.

“Kami imbau jamaah pengguna visa non-haji untuk tertib, disiplin, dan segera kembali ke Tanah Air. Jangan paksakan berhaji dengan menggunakan visa non-haji,” kata Ashabul Kahfi di Jeddah, Minggu (9/6).

Ashabul khawatir apabila jamaah nekat menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah dan visa umrah, sanksi tegas telah menanti dari Pemerintah Arab Saudi.

Adapun sanksi yang bisa diterima, yakni denda 10 ribu riyal atau sekitar Rp42 juta, diblokir selama 10 tahun, deportasi, hingga kurungan penjara.

“Informasi yang kami dapatkan memang cukup banyak yang sampai hari ini masih berusaha untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah maupun umrah,” kata dia.

Maka dari itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan jamaah yang tidak menggunakan visa haji. Upaya ini untuk mencegah lonjakan jamaah haji yang melebihi kapasitas, karena dapat mengganggu keamanan dan kelancaran ibadah haji.

“Kenapa perlu ditertibkan, karena dalam rangka untuk mengontrol. Kalau jamaah ini sudah over kapasitas, jamaah sulit terkontrol. Itu mengganggu kenyamanan, ketertiban, bahkan bisa mengancam keselamatan jamaah kalau jumlah jamaah haji ini tidak bisa kita kontrol lagi,” kata dia.

Ia mencontohkan pada 2023, tenda Mina yang harusnya diisi 200 orang, diisi sampai 400 orang oleh jamaah yang menggunakan visa non-haji.

“Kami mendukung sikap tegas Kementerian Haji Arab Saudi untuk melakukan penertiban. Apakah di Makkah, Madinah, maupun Jeddah untuk meminimalisasi atau kalau bisa tidak ada kasus ini lagi,” kata Kahfi.

Terkait dengan upaya pelindungan jamaah, Kahfi menyebut bahwa jamaah pengguna visa ilegal adalah korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka dengan menjanjikan ibadah haji.

“Saya lihat jamaah ini lebih pada korban dari pihak-pihak tertentu yang mengiming-iming bahwa tanpa visa haji pun mereka bisa berhaji. Tapi, tahun ini saya kira sangat sulit,” kata dia.

Untuk itu, ia menekankan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah haji ilegal. “Setelah haji kami akan mengundang Kemenag, Duta Besar Arab, dan lainnya untuk membicarakan solusi,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga, jamaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain