Jakarta, aktual.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa dasar hukum penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil di kementerian atau lembaga bermasalah.
Sugeng menyampaikan pandangan ini saat dimintai komentar mengenai Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, yang sedang dalam proses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Perdagangan.
“Nah dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” kata Sugeng dikutip dari Kompas, Minggu (9/6/2024).
Penempatan polisi dalam jabatan sipil diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang ini mendapat kritik dari banyak pihak karena memungkinkan sejumlah kementerian/lembaga diisi oleh polisi dan prajurit TNI aktif. Menurut Sugeng, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak polisi dan TNI yang mendapatkan jabatan sipil tersebut.
“Menjadi isu adalah pertanyaannya adalah apakah tidak ada orang sipil yang mampu melakukan tugas yang dijabat sekarang ini oleh perwira-perwira tinggi polisi di kementerian. Tidak ada kah orang sipil?” ujar Sugeng.
Menurutnya, pertanyaan tersebut harus menjadi refleksi meskipun secara hukum penempatan personel aktif itu memang ada, baik pada Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang Kepolisian.
“Ini pertanyaan yang harus menjadi refleksi,” tutur Sugeng.
Meskipun memberikan catatan kritis, Sugeng menyatakan bahwa seorang Kapolda seperti Luthfi memiliki kemampuan untuk menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Perdagangan.
Ia menjelaskan bahwa tugas Inspektorat Jenderal adalah mengawasi pelaksanaan aturan dan tindakan ASN di Kementerian Perdagangan. Sementara itu, sehari-hari mereka sudah bertugas menjaga ketertiban masyarakat.
“Jadi posisi inspektorat jenderal menurut saya posisi yang sudah dilakoni oleh kapolda, siapa pun kapoldanya,” ujar Sugeng.
Dikutip dari Antara, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sedang dalam proses untuk menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian Perdagangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Zulkifli Hasan setelah pembukaan Rakorwil PAN Jawa Tengah di Semarang, Sabtu ini.
Zulhas awalnya ditanya oleh wartawan mengenai kemungkinan pensiun dini bagi jenderal bintang dua itu jika dicalonkan PAN sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah.
“Sedang proses untuk Irjen Kemendag, sudah hampir selesai,” kata Menteri Perdagangan itu seperti dikutip Antara.
Pernyataan Zulhas telah dikonfirmasi oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Irjen Dedi Prasetyo. Dia menyatakan bahwa saat ini Luthfi masih menunggu keputusan presiden serta hasil tes.
“Ya (benar Irjen Ahmad Lutfhi berproses jadi Irjen Kemendag),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2024).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain