Jakarta, Aktual.co —Angkutan sepeda motor di Jakarta yang dikenal dengan sebutan ‘ojek’ akan dihapus oleh Pemprov DKI. Karena dianggap tidak masuk dalam peraturan Dinas Perhubungan mengenai angkutan umum.
Rencana penghapusan itu mendapat tanggapan dari pengamat transportasi Danang Parikesit. 
Kata dia peraturan tentang ojek sebenarnya merupakan pekerjaan rumah tiap pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemprov DKI Jakarta. Meski tidak diatur oleh Kementerian Perhubungan dan Undang-Undang karena tidak termasuk ke dalam jenis angkutan lingkungan.
Tapi faktanya di lapangan, ojek ternyata dibutuhkan masyarakat. “Namun secara hukum tidak mendapat pengakuan,” kata dia, di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurutnya, jika melihat kepentingan publik akan ojek, terutama di jalur yang tidak dilalui angkutan umum, sudah sepantasnya keberadaan ojek diatur. “Dan yang mengatur itu ranahnya pemda karena sifatnya merupakan angkutan lingkungan,” kata dia.
Jadi, tanpa harus menunggu peraturan dari Kementerian Perhubungan, Pemda bisa membuat peraturan setempat mengenai keberadaan ojek.
Aturan tersebut perlu. Karena dalam operasionalnya, ujar dia, ada elemen mengutip biaya publik. Maka pemerintah harus memberi jaminan keselamatan dan tingkat pelayanan.
“Tarif itu sama dengan kontrak, kehadiran pemerintah untuk memberikan jaminan harus ada di sana baik untuk pengemudi maupun pengguna,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: