Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementrian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, Rabu (21/1), kembali dimintai keterangan sebagai saksi selama sekitar delapan jam.
Dengan mengenakan baju batik warna oranye dan jilbab Sri merampungkan pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 18:00. Dia pun langsung berjalan cepat meninggalkan gedung KPK, di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski wartawan terus mengiringinya, Sri enggan memberikan komentar. Dia pun meminta maaf karena belum bisa menjawab beragam pertanyaan para pewarta.
“Maaf ya. Tolong dimengerti, mohon hargai saya” ujarnya berulang-ulang hingga dirinya masuk ke Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1807 RFW yang menjemputnya di depan gerbang keluar samping gedung KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Sri memang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” katanya.
Namun, Priharsa mengaku tidak tahu apa materi pemeriksaan yang dicecarkan penyidik kepada Sri. “Saya tidak dapat informasi materi pemeriksaan dari penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sri juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk SDA pada 7 Juni 2014. Saat itu ia diperiksa bersama mantan Kasubdit Biaya penyelenggaraan haji/ sekretariat Ditjen pelayanan haji dan umroh, Khazan Faozi, dan Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri Kemenag, Suryo Panilih.
Dari informasi yang dihimpun, Sri merupakan salah satu dari pejabat Kemenag yang turut dibidik KPK dalam kasus ini. Selain itu, terdapat juga indikasi pejabat Kemenag yang sangat berperan besar terhadap penyelenggaraan haji ini, yakni Jazuli Juwaini, Hasrul Azwar, dan Anggito Abimanyu.
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















