Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ternyata tidak melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selaku kuasa yang ditunjuk Budi Gunawan yakni Razman Arif Nasution dan Eggy Sudjana hanya menyampaikan sikap selaku tim kuasa hukum kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung.
“Maksud kedatangan tim kuasa dari Budi Gunawan, berdasarkan surat yang kami terima, memberikan pernyataan sikap kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, dikantornya, Jakarta, Rabu (21/1) petang.
Surat pernyataan sikap tim kuasa hukum tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tersebut berjudul “Adanya Kriminalisasi dan Fiktimisasi Akibat Tindakan Penyalahgunaan Wewenang dan Melampaui Wewenang Serta Pembiaran oleh KPK Sehubungan Penetapan Komjen Budi Gunawan Sebagai Tersangka”.
Dalam surat pernyataan sikap itu, tim kuasa hukum menyampaikan dua permintaan kepada Kejaksaan Agung. Pertama, akan melaporkan, menuntut, serta melakukan upaya hukum lainnya atas tindakan sewenang-wenang, arogan, dan pembiaran yang dilakukan KPK dengan sangkaan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kedua, mohon segera Kejaksaan Agung untuk memeriksa KPP, selanjutnya memberikan status tersangka pada pimpinan tertinggi KPK Abraham Samad sebagai penanggung jawab lembaga tersebut, karena kami miliki bukti-bukti yang cukup,” kata Tony.
Tony mengungkapkan, kedua kuasa hukum tersangka Komjen Budi Gunawan itu mendatangi gedung bundar untuk menyampaikan pernyataannya. Keduanya diterima oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Suyadi dan Kasubdit Tipikor Jampidsus Sarjono Turin.
Tony memastikan, bahwa kedua kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan tidak melaporkan Abraham Samad dan petinggi KPK lainnya.
“Jadi bukan laporan, hanya pernyataan sikap, tapi di dalam pernyataan sikap itu ada dua hal yang tadi disampaikan,” tutup Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















