Jakarta, Aktual.co —   Bank Indonesia (BI) akan memperketat kebijakan Loan to Value (LTV) untuk menjaga kesehatan dari sektor yang diatur, seperti sektor properti. Nantinya, dengan kebijakan tersebut bank dilarang menyalurkan kredit perumahan jika rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belum jadi.

Ekonom Universitas Indonesia (UI), Lana Soelastianingsih mengatakan LTV tersebut sebenarnya bisa membantu pendanaan dan harga properti yang bisa dijangkau masyarakat masih diperlukan. Pasalnya, kata dia, saat ini hanya 30 persen dari penduduk Indonesia yang telah memiliki rumah.

“Properti diperlukan untuk rumah yang ditempati, bukan investasi seperti punya rumah sampai sepuluh,” ujar Lana di gedung Bank Indonesai (BI) Jakarta, Jumat (8/5).

Lebih lanjut dikatakan dia, LTV juga bertujuan untuk membuat sektor properti tumbuh. Namun menurutnya, pelaku usaha harus lebih inovatif dan jangan hanya mengharapkan pemerintah.

“Perbankan daya beli turun, uang kita nilainya berkurang, supaya bisa menikmati barang yang kita beli, ukuran dikecilkan, produk refill diperbanyak, agar daya beli terjaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan bahwa pengetatan kebijakan LTV ini bertujuan untuk melidungi rakyat Indonesia yang belum mempunyai rumah. Menurutnya, prinsip pengelolaan sektor kredit properti yang sehat harus tetap dijaga.

“Kalau sudah punya rumah banyak kita tidak prioritaskan,” kata dia.

Selain sektor properti, kebijakan ini juga berlaku pada sektor otomotif. Pengetatan kebijakan LTV sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian dan BI akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka