Jakarta, aktual.com – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa pemerintah perlu menyampaikan kepastian kapan ibu kota negara pindah dari DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi belum ditandatanganinya keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara.
“Kapan Keppresnya diteken? Itu simpang siur, katanya Juli, ada yang bilang Agustus. Kemudian ada lagi yang bilang bukan Presiden Jokowi yang meneken, tetapi nanti Presiden Prabowo yang meneken. Jadi, saya kira ini penting di-clear-kan (dijelaskan) soal kapan pindahnya itu,” katanya dalam webinar yang disaksikan di Jakarta, Jumat (21/6).
Oleh sebab itu, ia menyebut bila keppres yang mengatur hal tersebut belum tersedia, maka Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berlaku.
Sementara itu, kata dia, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum berlaku.
“Sayang-sayang sudah dibikin kayak gini, terus kemudian belum juga dijalankan. Nah, saya khawatir kalau menunggu Presiden terpilih Prabowo yang meneken, jangan-jangan Prabowo menunda dulu karena dia mau konsolidasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan terkait pemindahan ibu kota lantas menjadi tantangan pemerintahan 2024-2029 atau pemerintahan 2019-2024, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan bahwa bila keppres telah terbit, tetapi Jakarta tidak langsung terlepas dari fungsi-fungsi sebagai pusat pemerintahan.
“Karena di dalam pasal peralihan kami atur, kami tahu kesiapan sarana dan prasarana di IKN itu tidak selengkap yang ada di Jakarta hari ini. Kami sadari itu, maka kemudian di pasal peralihan kami bikin ketentuan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini bahwa sepanjang sarana dan prasarana di IKN belum siap, maka lembaga-lembaga negara, badan, dan semuanya tetap bisa menjalankan aktivitas kegiatannya di Jakarta, di Daerah Khusus Jakarta,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kementerian teknis yang belum memiliki kantor secara fungsional dan operasional di IKN, maka tetap berkantor di DKJ dahulu.
“Masih bisa berkantor di DKJ, sama dengan DPR. DPR itu gedungnya belum ada di IKN, maka kemudian di 17 Agustus nanti ketika ada upacara itu bukan berarti semua lembaga negara pindah, tidak. Sampai di IKN itu siap secara keseluruhan, maka perpindahannya diatur secara bertahap. Itu yang dimaksudkan kemudian terkait dengan kapan IKN, kapan DKJ itu pindah,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Saat ditanya oleh awak media tentang kapan terbitnya keppres tersebut, Presiden Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani beleid itu.
“Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Kaltim seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6).
Saat ini, Kota Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun UU Nomor 2/2024 tentang Provinsi DKJ telah diundangkan pada 25 April 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain