Jakarta, Aktual.co — Ratifikasi kerjasama ektradisi antara pemerintah Indonesia dengan Papua Nugini dan Vietnam, dinilai ampuh memulangkan pelaku kejahatan korupsi maupun kriminalitas lainnya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahyaa, di Ruang Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (21/1).
“Ratifikasi itu penting dijadikan UU karena dia bisa dijadikan salah satu instrumen ampuh untuk memulangkan para pelaku tindak kejahatan, korupsi atau kriminal lainnya,” kata Tantowi.
Selain ekstradisi untuk memulangkan pelaku kejahatan, ada sejumlah instrumen lain yang tentunya berada dan melekat pada lembaga penegak hukum seperti kejaksaan maupun kepolisian.
“Iya betul sekali, bahwa perjanjian kerjasama ekstradisi itu tidak bisa dijadikan satu-satunya instrumen untuk memulangkan para koruptor yang bersembunyi dinegara-negara lain, seperti polisi punya instrumen kerjasama pemberian bantuan dalam bidang hukum kepada negara yang bekerjsama, dan itu bisa menjadi instrumen untuk memulangkn para koruptor. Kemudian instrumen serupa bisa digunakan yaitu pola kerjasama antara kejaksaan kita dengan kejaksaan negara sahabat dalam memulangkan para tersangka tipikor dan lainnya,” ujarnya.
Namun, penggunaan instrumen tersebut juga sering menghambat tugas kepolisian dan kejaksaan, yakni keengganan dari negara yang diminta untuk bekerjasama dengan alasan uang yang masuk sudah terlalu besar, sehingga rintangan yang menjadi permasalahan sendiri jadi tidak semudah yang dikatakan.
“Seperti pemerintah Singapura yang tidak serta merta meski instrumen ada bisa langsung memulangkan aset-aset (tipikor) yang ditanam di sana.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















