Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menganggap bahwa upaya gugatan pra peradilan terhadap KPK yang diajukan oleh pihak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, salah langkah.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan lantaran pihak Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihaknya. Termasuk mempersoalkan pasal gratifikasi yang disangkakan kepada calon tunggal Kapolri itu.
Zulkarnain menilai, bahwa domain dalam pra peradilan adalah ketika penegak hukum melakukan salah tangkap atau salah menahan seseorang. Sedangkan, lanjut dia, terkait penetapan tersangka tersebut bukan domain pra peradilan.
“Sesuai hukum acara, penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan. Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan,” kata Zulkarnain, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/1).
“Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum, lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan itulah praperadilan namanya,” sambung Zulkarnaen.
Terkait adanya laporan terhadap Pimpinan KPK yang diajukan oleh pihak Budi Gunawan, Zul berpandangan, bahwa hal tersebut dikemudian hari justu akan merugikan banyak pihak.
“Nanti kan yang terlambat akan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama, proses yang lama biaya lebih besar. Masyarakat juga akan terganggu dengan hiruk pikuk banyak,” demikian Zulkarnen.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















