Jakarta, Aktual.co — Komisi X DPR RI, mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menyelesaikan perseteruan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Dikatakan Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, pihaknya akan membantu langkah Kemenpora dari segi perundang-undangan.

Dalam hal ini peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

“Kalau memang ada perundang-undangan yang harus diubah demi mempersatukan KONI dan KOI, akan kami lakukan,” ujar Riefky kepada Aktual.co, Rabu (21/1).

Meski begitu, lanjutnya, pihak Komisi X akan lebih dulu melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat permasalahan antara KONI dan KOI sudah masuk ke ranah hukum.

Dia juga mengatakan jika pihaknya akan selalu berkomunikasi dengan Kemenpora. Karena menurutnya, apa yang bisa dilakukan Komisi X harus lebih dulu mendapatkan referensi lembaga pimpinan Imam Nahrawi.

“Kami beri kesempatan kepada Menpora agar menyelesaikan masalah ini (KONI dan KOI). Tentunya kami akan menunggu hasil MK dan menyikapinya dengan Menpora,” pungkasnya.

Diketahui, perselisihan antara KONI dan KOI adalah akibat dari ketidakjelasan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari kedua lembaga itu. Dan memaksa keduanya menempuh langkah hukum.

Hasil keputusan MK sendiri terkait masalah tersebut baru akan diputuskan pada awal Februari mendatang.

Artikel ini ditulis oleh: