Jakarta, Aktual.co — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Suyadi, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban tak lebih dari 14 hari atas laporan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan.
Jawaban yang dimaksud, lanjut Suyadi, apakah nantinya pengaduan tersebut masuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau tidak.
“Kami akan telaah apakah laporan ini jadi tupoksi jampidsus apa tidak. Kami akan tindaklanjuti. Tentu masalah yang disampaikan belum bisa kami jelaskan, saya kira urgensi nya kita memeriksa KPK, ya kita liat dulu,” jelas Suyadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1).
Sebelumnya, Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau pemaksaan.
Menurutnya, pimpinan KPK sesuai Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Korupsi.
“Kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran, Karena, kasus yang dituduhkan kepada klien kami, dengan Pak Eggi Sudjana, dan Ibu Ria, terjadi 2003 sampai 2006. Itu ada dugaan korupsi gratifikasi ketika klien kami, Pak Budi Gunawan, berpangkat brigjen, posisi sebagai kepala biro pembinaan karier, diduga menerima janji dan lain sebagainya,” kata Razman di Kejagung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby