Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) dan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berjalan bersama usai melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4). Anies Baswedan yang unggul dalam hitung cepat pada Pemilihan Gubernur DKI 2017 putaran kedua mendatangi Balai Kota menemui Ahok untuk membahas rekonsiliasi antarpendukung agar tetap menjaga persatuan serta membahas program kerja. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.

Jakarta, aktual.com – Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, menanggapi kemungkinan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berduet dalam Pilgub Jakarta, dengan mengatakan peluangnya hanya sekitar 0,00001%.

Eriko menyatakan bahwa saat ini tidak ada aturan yang mengizinkan mantan gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur di daerah yang sama. Kecuali, kata Eriko, jika ada perubahan dalam undang-undang yang mengatur hal tersebut.

“Saya nggak mau menduga-duga hal itu. Tapi sampai sekarang aturannya sangat kecil kemungkinan. Nah itu lah bahasanya antara memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies. Itu sudah sangat super kecil lah 0,00001 persen, kecuali UU-nya digugat ke MK berubah lagi kan, siapa bilang tidak mungkin kan,” kata Eriko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Eriko menyatakan bahwa nama Ahok dan Anies termasuk dalam daftar calon yang dipertimbangkan untuk Pilgub Jakarta. Namun, ia menambahkan bahwa berdasarkan aturan yang ada saat ini, tidak mungkin menyatukan keduanya sebagai pasangan calon.

“Pak Ahok punya hak untuk ini dan salah satu yang mungkin juga ditunjuk, kader kita Pak Ahok. Kan saya sudah sebutkan 7 dari delapan kan, termasuk juga kemungkinan yang ketujuh itu Pak Anies itu kan,” ujarnya.

“Tapi memang secara aturan tidak mungkin menyatukan, bukan tidak mungkin. Bisa saja nanti tau-tau MK kan, ya tahu-tahu besok pengajukan ke MK berubah lagi siapa yang tahu kan,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain