Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Tanggapan tersebut, menyusul pihak kuasa hukum Budi Gunawan yang melaporkan Pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Pimpinan KPK dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam penetapan tersebut.
“Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP di KPK, dan tidak ada yang dilanggar,” kata Abraham Samad, dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/1).
Sementara, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, berharap agar proses hukum terkait BG tetap akan berjalan secara kondusif meski ada pelaporan tersebut. Zul mengaku belum mengerti mengenai laporan ke Kejaksaan Agung tersebut.
“Saya tidak mengerti artinya ya kita lihat sajalah, artinya kita hadapkan semua aparat hukum apalagi dalam perkara pidana kan hukum publik, itu kan ada proses, ada aturannya,” ungkapnya.
Zul menilai, terkait adanya gugatan praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan kepada KPK, menurutnya langkah tersebut tidak tepat. Dia menjelaskan, domain praperadilan adalah ketika penegak hukum melakukan salah tangkap atau salah menahan seseorang.
Sedangkan penetapan seseorang menjadi tersangka bukan domain praperadilan. “Sesuai hukum acara penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan, praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby