Ilustrasi - Kapal Nelayan Natuna

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan pengesahan dan penerapan Cape Town Agreement of 2012 (CTA 2012) sebagai upaya mengoptimalkan keselamatan operasional pelayaran kapal perikanan.

Hal itu juga menjadi bukti komitmen Indonesia dalam pemberantasan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) atau penangkapan ikan secara ilegal, tidak terlapor dan tidak sesuai aturan.

“Saat ini aspek keselamatan kapal perikanan masih menjadi salah satu kendala dalam usaha perikanan tangkap. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya risiko kecelakaan kapal perikanan,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Mochamad Idnillah lewat keterangan di Jakarta, Jumat (28/6).

Berdasarkan data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), lanjut dia, tingkat kecelakaan kapal penangkap ikan 31 persen dari total kapal yang mengalami kecelakaan pada kurun waktu tahun 2018 – 2020.

Selain itu, risiko musibah kebakaran saat kapal perikanan sandar di pelabuhan perikanan juga cukup tinggi.

“Melalui kegiatan konsultasi nasional ini, kami dapat memperoleh rekomendasi penting yang dapat menjadi acuan Indonesia dalam akselerasi proses aksesi, mempersiapkan penyusunan regulasi nasional, dan memperoleh bahan untuk penyusunan rencana aksi dalam implementasi ketentuan CTA 2012 di masa datang,” imbuhnya.

Kegiatan bertajuk “Consultation for The Effective Implementation of 2012 Cape Town Agreement in Indonesia” yang melibatkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Biro Klasifikasi Indonesia serta The International Maritime Organization (IMO) ini, diharapkan mampu menghasilkan pembahasan lebih lanjut untuk mewujudkan keselamatan kapal perikanan maupun awak kapal perikanan.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan sinergi dengan berbagai pihak telah dan akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan prioritas KKP, termasuk dari sektor perikanan tangkap.

“Kita optimalkan petugas di lapangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran kapal perikanan. Selain itu juga bersama mengawal program prioritas penangkapan ikan terukur,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan