Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menyatakan bahwa proses penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan akan dilakukan secepat mungkin. Salah satunya dengan cara memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Namun, hal itu seakan hanya ‘omong kosong’. belaka. Pasalnya, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat calon Kapolri tersebut.
“Iya hari ini tidak ada pemeriksaan saksi untuk kasus BG (Budi Gunawan),” tutur Kepala Bagian Biro Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1).
Disisi lain, penyidik KPK sudah mulai menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi pada perkara ini sejak Senin 19 Januari. Sayangnya, dari 6 saksi yang akan diperiksa hanya 1 orang yag memenuhi panggilan KPK.
Apakah tidak dijadwalkannya pemeriksaan saksi kasus Budi Gunawan hari ini terkaitdengan banyaknya saksi yang mangkir itu?
Priharsa dengan tegas menampiknya. “Ya memang tidak dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Tidak ada kaitannya dengan banyak saksi yan tidak hadir kemarin,” tegas Priharsa.
Dalam kasus itu, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari lalu. Budi diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski pencalonannya sudah disetujui oleh DPR setelah melewati fit and propert test pekan lalu, pelantikan Komjen Budi Gunawan ditunda oleh Presiden Joko Widodo. Penundaan itu diputuskan setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby