Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menegaskan penarikan duta besar negara Brasil dan Belanda terkait eksekusi mati terrhadap terpidana hukuman mati kasus narkoba warga kedua negara tersebut merupakan hak masing-masing negara.
“Pemerintah Brasil dan Belanda minta agar warga negaranya diampuni. Kalau Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan itu adalah kedaulatan negara Indonesia,” kata Yasona H Laoly di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Yasona, pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba jangan hanya melihat warga suatu negara, tapi harus dilihat sebagai kejahatan lintas negara yang dampaknya sangat merusak warga negara dalam jumlah besar.
Pemerintah Indonesia memutuskan melalukan eksekusi mati kepada terpidana kasus narkoba, karena dampak dari peredaran narkoba merusak generasi muda Indonesia.
“Dari narkoba, ada sekitar 40 orang yang meninggal dunia setiap hari,” katanya.
Jadi, pelaksanaan hukuman mati ini bukan menghukum warga negara Brasil atau warga negara Belanda, kata dia, tapi bagaimana Pemerintah Indonesia melindungi warga negaranya dalam jumlah besar yang rusak karena peredaran narkoba.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melakukan eksekusi terhadap enam terpidana hukuman mati kasus narkoba di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (18/1) dini hari.
Artikel ini ditulis oleh:














