Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku prihatin terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
“Dan sebenarnya, khusus kepada saudara (mantan) Ketua KPU ini sudah beberapa kali kami juga memberikan masukan supaya menjaga lembaga ini, menjaga sikap sebagai ketua lembaga yang sangat penting dan strategis. Apalagi kita tentu membutuhkan lembaga ini tetap memiliki kredibilitas yang baik di mata publik karena dalam waktu dekat akan melaksanakan pemilihan kepala daerah,” kata Doli dalam video rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/7).
Sementara itu, ia mengatakan bahwa sebagai negara hukum, maka semua pihak harus menghormati putusan dari DKPP tersebut. Ia menjelaskan bahwa DKPP memang diberi tugas sesuai dengan Undang-Undang sebagai lembaga yang mengawasi tindak perilaku, terutama etik bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk kita semua karena kalau kita lihat dari putusan yang dibacakan oleh DKPP, memang sudah terkonfirmasi ya dari berbagai pihak, dari yang menggugat maupun tergugat, kemudian saksi-saksi,” ujarnya.
Dalam video itu, ia juga mengatakan bahwa telah menghubungi Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan beberapa anggotanya untuk menanyakan dan meminta klarifikasi terkait putusan tersebut.
“Mereka menjelaskan bahwa ada tiga hal, yang pertama tentang adanya relasi kekuasaan sebagai Ketua KPU. Kemudian yang kedua, adanya penggunaan fasilitas negara, dalam hal ini fasilitas institusi KPU RI. Kemudian yang ketiga adalah tindakan asusila,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, Komisi II DPR RI akan menunggu keputusan presiden (keppres) terkait dengan putusan DKPP tersebut. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Adapun KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain