Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tak hanya melayangkan gugatan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya Budi Gunawan melayangkan laporan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung.
Pelaporan yang dilakukan BG itu, lantaran diduga kedua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto melanggar pasal 421 KUHP jo Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut, menyoal seoarang pejabat yang menyalahgunakkan kekuasaan memaksa sesorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengatakan, sebagai warga negara Budi Gunawan sah-sah saja melaporkan hal tersebut ke Kejagung. Hal tersebut dilakukan karena, BG melihat proses yang dilakukan oleh KPK tersebut tak sesuai prosedur.
“Yang pertama kita harus hormati hak warga negara, termasuk pak BG, mungkin saja pak BG melihat proses yang dilakukan KPK tak sesuai prosedur,” kata Politikus asal Partai Hanura itu ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (21/1).
Namun demkian, kata dia, proses yang dilakukan oleh BG itu KPK harus bisa menghormati. Begitu pun sebalinya, BG pun harus menghormati KPK jika nanti mempersiapan diri untuk pembelaan BG.
“Saya kira, keduanya akan mempersiapkan diri, untuk keputusan yang diambil itu,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















