Pelalawan, Aktual.com – Raihan Afrinal Dumaianta selaku aktivis muda Pelalawan meminta Bupati Pelalawan untuk peduli terhadap nasib pekerja di PT. Talabumasistrom J&T Express. Sebanyak 9 (sembilan) pekerja yang tidak mengerti dengan aturan tenaga kerjaan dengan pasrah menyerahkan BPKB dan ijazahnya agar dapat di terima bekerja di perusahaan karena takut menganggur.

Raihan menyatakan bahwa PT. Talabumasistrom J&T Express telah melanggar UU karena menahan ijazah dan BPKB pekerja serta deposit pekerja. Pekerja meminta perusahaan tersebut mengembalikan ijazah, BPKB, deposit, dan kompensasi yang seharusnya diperoleh sesuai peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja pada pasal 52 ayat 1.

“Saya meminta bupati untuk turut andil dalam penyelesaian kasus PT. Talabumasistrom, karena dengan kejadian ini membuktikan bahwa di Kabupaten Pelalawan masih ditemui perusahaan yang menahan dokumen pribadi milik pekerja,” pungkas Raihan, Selasa (9/7).

Selanjutnya Raihan menambahkan berharap pihak perusahaan segera menyerahkan dokumen pribadi pekerja berupa BPKB kendaraan, Ijazah serta uang deposit yang dititipkan oleh pekerja saat bekerja di perusahaan tersebut. Pasalnya penguasaan hak pekerja oleh PT. Talabumasistrom J&T Express diduga kuat melanggar hukum sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

” Saya juga menyampaikan harapan pekerja mantan karyawan PT. Talabumasistrom berharap Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan pembinaan secara cepat kepada pimpinan perusahaan, sehingga mereka dapat segera mendapatkan kembali hak-hak yang seharusnya menjadi milik mereka. Apabila tidak ada respon dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan maka kita akan lakukan aksi damai di Kantor Bupati Pelalawan,” tutup Raihan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ikhwan Nur Rahman