Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan parlemen masih menunggu dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Polri.

Sejauh ini, menurut Puan, DPR baru menerima Surat Presiden (Surpres) terkait dua RUU tersebut, tetapi belum disertai dengan dokumen daftar inventarisasi masalah. Adapun pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-18, dua RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Bagaimana, seperti apa, sampai sekarang belum ada, nanti kalau sudah ada baru kita akan bahas,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga masih menunggu dokumen daftar inventarisasi masalah dari pemerintah terkait RUU tentang Kementerian Negara yang juga telah disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Yang tadi ditanyakan, belum ada DIM-nya, jadi baru ada Surpres-nya,” kata dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Proses penyusunan DIM, kata Dini, dilakukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Adapun salah satu faktor pendorong RUU itu digulirkan karena untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memuat perubahan usia pensiun.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra