Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (12/7/2024). Aktual/DOK DPD RI

Jakarta, aktual.com – Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 berlangsung dinamis dan berhasil mengesahkan sejumlah keputusan penting yang dihasilkan oleh Alat Kelengkapan DPD RI.

Sidang yang digelar di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (12/7/2024), dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Agenda sidang mencakup laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan serta pengesahan berbagai keputusan DPD RI.

Nono Sampono membuka sidang dengan membacakan agenda, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan dari Ketua Alat Kelengkapan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Dedi Iskandar Batubara. Dedi melaporkan tugas mereka dan meminta persetujuan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, melaporkan penyusunan RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 12/2014 tentang Pemerintah Daerah, serta pandangan DPD RI terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota. Fachrul juga meminta persetujuan atas hasil pengawasan Komite I terhadap pelaksanaan UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komite II, Abdullah Puteh, menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pandangan terhadap UU No. 13/2016 tentang Paten. Puteh juga menyerahkan hasil pengawasan pelaksanaan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Ketua Komite III, Hasan Basri, melaporkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pandangan terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Hasan juga melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ketua Komite IV, Amang Syafrudin, melaporkan penyusunan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah dan pertimbangan DPD RI terhadap IHPS Semester II Tahun 2023 BPK RI, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal dalam Rancangan APBN TA 2025. Amang meminta persetujuan atas laporan kinerja Komite IV.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Evi Apita Maya, meminta persetujuan atas rekomendasi terkait pengaduan masyarakat mengenai hak atas tanah eks lahan konsesi PT Pertamina (Persero) RU III Plaju di Desa Sungai Gerong, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Laporan dari Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI disampaikan tanpa pengambilan keputusan.

Koordinator Tim Program dan Mekanisme Kerja Panmus, Darmansyah Husein, menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan meminta pengesahan.

Pada sesi terakhir yang penuh dinamika, Nono Sampono membacakan kesimpulan hasil laporan Tim Kerja Tata Tertib (Tatib) dan sidang memutuskan untuk melakukan harmonisasi atas laporan tersebut. Nono juga mengingatkan anggota DPD RI untuk memaksimalkan waktu reses dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah.

Sidang Paripurna ini menandai langkah maju bagi DPD RI dalam menyusun regulasi yang relevan dan mengawasi pelaksanaannya demi kesejahteraan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano