Jakarta, aktual.com – Meskipun sempat diwarnai hujan interupsi, Sidang Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 berakhir dengan happy ending. Silang pendapat di awal sidang mencair, dan peserta sidang paripurna saling bermaafan.
Materi krusial tentang tata tertib cara pemilihan Pimpinan DPD RI yang dihasilkan oleh Tim Kerja (Timja) Tata Tertib, disepakati untuk diharmonisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
“Kesimpulannya adalah, keputusan dari Timja akan diharmonisasi oleh PPUU. Saat proses harmonisasi itu nanti akan diundang Pansus, karena Timja tidak berdiri sendiri. Materi Timja itu dari Pansus,” ujar Nono Sampono saat membacakan kesimpulan sekaligus menutup Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Sebelumnya, beberapa interupsi terjadi berkaitan dengan tata cara pemilihan Pimpinan DPD RI. Sidang Paripurna sebelumnya telah sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas secara rinci tata cara pemilihan tersebut. Namun, setelah enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang dihasilkan dan Pansus diperpanjang selama tiga bulan. Hingga masa tugas Pansus berakhir, belum ada keputusan yang bisa ditetapkan.
Berdasarkan mekanisme, pembahasan tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPD RI yang kemudian membentuk Timja Tata Tertib. Timja pun merampungkan tugasnya sehingga pada masa sidang kali ini, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan langsung hasil keputusan Timja untuk mendapat persetujuan.
“Termasuk pengaturan tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang dilaksanakan melalui sistem paket, yang merupakan hasil rumusan Pansus Tatib. Timja tidak mengubah rumusan tersebut,” kata LaNyalla membacakan keputusan Timja.
Untuk syarat menjadi Pimpinan DPD RI, LaNyalla menyebut ada beberapa kriteria, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.
“Berikutnya adalah tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelas LaNyalla.
Paket pimpinan DPD RI harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I, dan 10 anggota dari sub wilayah Timur II.
LaNyalla menekankan pentingnya dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini sebagai seleksi awal. Dukungan tersebut berasal dari anggota dari setiap sub wilayah, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah provinsi di masing-masing sub wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (5) huruf c.
“Setiap anggota hanya dapat mendukung satu bakal calon paket Pimpinan DPD dalam satu surat dukungan,” tutur LaNyalla sesuai Pasal 92 huruf e.
Apabila terdapat anggota yang memberikan lebih dari satu dukungan kepada bakal calon paket Pimpinan DPD, dukungan tersebut dinyatakan batal dan anggota yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, dan Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 huruf f.
“Dalam hal hanya terdapat satu calon paket Pimpinan DPD yang memenuhi syarat pencalonan, maka ditetapkan sebagai paket pimpinan DPD terpilih. Rumusan ini merupakan solusi agar mekanisme pemilihan paket pimpinan DPD tetap berjalan walaupun hanya terdapat satu paket pimpinan yang lolos verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf e,” sebut LaNyalla.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano