Jakarta, Aktual.co — Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Yose Rizal Damuri menilai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diterbitkan pemerintah pada 2014 akan menjadi kendala sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena adanya perketatan investasi asing.
“Secara prosedur memang dipermudah dengan PTSP melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi secara regulasi malah lebih sulit,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/1).
DNI 2014, sifatnya jauh lebih membatasi investasi asing, jika dibandingkan dengan DNI sebelumnya yang diterbitkan pada 2010. Dalam DNI 2014 terdapat beberapa kelompok bidang usaha yang kepemilikan modal asingnya dibatasi, salah satunya adalah bidang usaha pengeboran lepas pantai yang kepemilikan modal asingnya berkurang dari 95 persen menjadi 75 persen.
“Padahal sejak awal 2000 hingga 2012 pertumbuhan ekonomi kita banyak didukung oleh ekspor bahan mentah seperti batu bara dan CPO,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah membenahi dikotomi prosedur dan regulasi investasi sebelum PTSP benar-benar dijalankan.
Sebelumnya Kepala Deputi Promosi Investasi BKPM Himawan Hariyoga mengatakan bahwa Presiden akan meresmikan sistem PTSP pada 26 Januari 2015. Dengan sistem tersebut diharapkan perizinan akan menjadi lebih cepat, mudah, murah dan terintegrasi di dalam jaringan.
Ia mengatakan akan ada 21 kementerian dan insititusi yang terintegrasi dengan pelayanan tersebut diantaranya PLN, BPOM, Badan Standarisasi Nasional, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan dan lainnya.
“Dengan sistem ini diharapkan dapat mempermudah investor untuk mendapatkan izin, cukup membawa aplikasi ke BKPM dan data akan langsung terintegrasi ke seluruh kementerian,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















