Jakarta, Aktual.co — Komisi X DPR RI menyayangkan belum adanya kesepakatan terkait kesimpulan Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (20/1). Raker tersebut tertunda karena kedua belah pihak belum sepakat soal kesimpulan terkait pembentukan tim sembilan.
Dikatakan Ketua Komisi X, Teuku Riefky Harsya, pihaknya telah berusaha agar permasalahan Kemenpora khususnya Tim Sembilan dengan PSSI tidak semakin meruncing.
“Komisi X berharap bahwa baik Menpora maupun PSSI, dalam menyikapi permasalahan dinamika sepakbola, untuk saling menjaga agar penyelesaian permasalahan ini tidak berdampak diberikannya sanksi FIFA kepada PSSI,” harap Teuku usai Raker.
Untuk diketahui, Menpora, Imam Nahrawi tidak menyetujui redaksional kesimpulan raker terkait pembentukan tim pemantau kinerja PSSI itu. Dia merasa Tim Sembilan tidak akan membawa petaka kepada sepakbola Indonesia atau bahkan sanksi FIFA.
Pada kesimpulan tersebut tepatnya di poin kedua, Komisi X meminta Kemenpora untuk mengawasi hasil evaluasi yang dibuat Tim Sembilan, jangan sampai merugikan pesepakbolaan Tanah Air.
“Tujuannya dalam hal ini, Komisi X berkeyakinan bahwa apapun perselelisihan ini tidak merugikan pesepakbolaan nasional,” tegasnya.
“Berulang kali kami menyampaikan agar para pihak bertemu langsung untuk mencari titik temu, menyelesaikan berbagai isu yang berkembang,” pungkasnya.
Untuk pembahasan kesimpulan Tim Sembilan sendiri dimulia sekitar 22.00 WIB, raker sempat diskorsing selama 15 menit. Namun, hingga 23.25 WIB keduanya belum menemui kesepakatan.
Akhirnya, Komisi X memutuskan untuk menunda rapat pembahasan tersebut dan akan lebih dulu melakukan rapat internal. Raker lanjutan pun belum bisa ditentukan, hal itu harus menunggu kesepakatan dari internal Komisi X.
Berikut kesimpulan Raker antara Komisi X dan Kemenpora yang diperdebatkan:
E. Penjelasan mengenai pembentukan Tim Sembilan (PSSI):
1. Komisi X DPR RI mengehargai upaya Menpora dalam mengevaluasi pesepakbolaan nasional.
2. Terkait adanya Tim Sembilan yang dibentuk oleh Kemenpora, Komisi X DPR RI berpandangan agar Menpora segera mengundang PSSI dengan tetap memperhatikan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), ketentuan Perundang-undangan yang terkait, Statuta FIFA dan Statuta PSSI.
3. Terhadap permasalahan dan dinamiki sepakbola di Indonesia, Komisi X DPR RI mendesak Menpora dan PSSI agar langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan tidak akan berdampak terhadap diberikannya sanksi oleh FIFA kepada PSSI.
Opsi poin ke-3:
Terhadap permasalahan dan dinamika sepakbola di Indonesia, Komisi X DPR RI mendesak semua pihak terkait agar langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan tidak akan berdampak terhadap kemunduran pesepakbolaan Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:

















