Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengatakan bahwa praperadilan yang dilakukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai hak hukum warga negara.
Menurut dia, itu langkah yang baik, sebab dalam penegakan hukum tentunya harus ada kepastian hukum.
“Waktu uji kelayakan dan kepatutan, saya tanya beliau tentang penetapan tersangkanya, beliau katakan, saya tak pernah diperiksa, di BAP bentuk bagaimanapun dalam perkara itu. Budi Gunawan pun juga mengatakan tidak tahu pasal apa yang dipersangkakan pada saya, itu sudah jelas,” ucap Junimart kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (21/1).
Ia pun berpendapat, dalam kasus ini, KPK terkesan melanggar MoU yang dibuat antar duaa lembaga penegak hukum itu, yakni kepolisian.
Kalau KPK memproses penyelidik di satu instansi kepolisian, dalam proses tersebut kepolisian katakan tak ada cukup bukti kemudian berhenti. Nah, sambung Junimart, di sisi lain, KPK lakukan penyelidik yang sama pada perkara yang sama, ternyata KPK katakan menemukan bahkan lebih dari dua alat bukti, jangan lupa ada mou antara KPK, Kejagung, dan Kepolisian.
“Mestinya MoU itu tidak dilanggar, kalau KPK dalam lidik menemukan lebih dari 2 alat bukti, dia harus serahkan hasil itu dulu ke kepolisian, maka KPK memposisikan dirinya sebagai supervisor,” ucapnya.
Lebih jauh, dirinya juga menanggapi proses hukum KPK terhadap Budi Gunawan untuk mempercepat proses dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Junimart menilai, keberatan dengan proses yang dikatakan untuk mempercepat, lantaran dalam asas kesamaan dimata hukum mereka langgar.
“Karena lebih dari 5 tersangka dalam kasus lain, tidak diproses sama sekali, kenapa ini (kasus Budi) harus didahulukan sekarang?,” ujarnya.
“Maka jangan dianggap remeh pertanyaan seperti ini, besok-besok saya, anda, kita, bisa jadi tersangka semua, urusan belakangan penyelesaian kasusnya, KPK katakan kalau sudah tersangka tidak bisa lepas. Saya katakan kalau ada motto seperti itu, hilangkan saja pengadilan Tipikor, kalau orang sudah tersangka, langsung saja KPK tetapkan bersalah, toh KUHAP tak berjalan murni di KPK. Tidak ada pengadilan, tak perlu kita bayar jaksa mahal-mahal,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















