Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi V DPR Fari Djemy Francis mengatakan bahwa seharusnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan mundur dari posisi menteri bila tidak bisa memenuhi target dalam menaikkan standar keselamatan penerbangan sesuai ketentuan Federal Aviation Administration (FAA) menjadi kategori I, yang saat ini masih menempati kategori II, pada Mei 2015.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Jonan yang akan memberhentikan semua eselon I dan II jika tidak mampu menaikan standar kemanan ke katagori I, dalam rapat kerja (Raker), Selasa (20/1) kemarin.
“Mestinya kita tau, tidak hanya Dirjennya saja dong, seharusnya pak Jonan menyatakan dirinya pun siap (berhenti) dan mengtakan ia tidak sanggup,” kata Fari, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
“Seharusnya fair dong jika tidak sanggup, soalny beliau sampaikan dimedia merupakan suatu hal biasa, tetapi ini disampaikannya di forum resmi wakil rakyat,” imbuhnya.
Meski demikian, DPR sebagai mitra kerja pemerintah akan tetap mendukung niat Menteri Jonan untuk menaikkan standar keamanan penerbangan Indonesia dari katagori II menjadi I.
“Kita dukung niat itu, meskipun ini bukan tantangan yang tidak mudah, tapi kalau kita mau sama-sama dan bersama dengan pemerintah, DPR dan seluruh stakeholder kita bersatu, kita harap itu bisa dicapai,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang