Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara tegas melarang peredaran minuman keras yang beredar di mini market. Untuk itu Pemprov DKI akan memperketat mengenai peredaran minuman keras.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa minuman keras yang boleh diperjualbelikan di mini market hanya yang berkadar alkohol lima persen.
“Saya tekankan maksimum yang boleh di minimarket itu 5 persen,” ujarnya, Rabu (21/1).
Dikatakan Ahok sapaan Basuki untuk memberikan dampak yang baik kepada masyarakat, pihak mini market harus memperketat konsumen yang boleh ingin mengkonsumsi minuman keras yakni warga yang berusia diatas 18 tahun.
“Itupun yang belinya mesti tunjukin ktp umur 18 tahun,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















