Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Hari ini, KPK memanggil anak AGK, Muhammad Thariq Kasuba (MTK), untuk diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini Senin (22/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin(22/7).

MTK, yang merupakan Komisaris PT. Fajar Gemilang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga memanggil seorang wiraswasta berinisial EBB alias Ucok.

Dalam pengembangan kasus korupsi AGK, KPK mengusut aliran dana yang mengalir ke anak AGK.

“Tadi seperti putranya Pak AGK, itu karena memang juga ada aliran dana ke dia,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, yang terkait dengan kasus AGK. Aset yang disita dari MTK ini memiliki nilai sekitar Rp2 miliar.

“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa Mahardhika.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah