Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki tiga rumah sakit yang diduga terlibat dalam praktik phantom billing atau klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.

“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu(24/7).

Pahala menyebutkan bahwa temuan ini telah dilaporkan ke pimpinan KPK dan akan diteruskan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk tindakan lebih lanjut.

“Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang penyelidikan atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK,” ujar Pahala.

Pahala juga mengungkapkan bahwa ada oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga untuk klaim fiktif melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa.

“Dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Emang niatnya udah mau mengumpulkan KTP dan kartu BPJS,” tuturnya.

Data yang dikumpulkan digunakan untuk membuat klaim kesehatan fiktif dengan mencantumkan nama warga seolah-olah memerlukan perawatan. Pelaku juga menggunakan identitas dokter yang tidak bekerja di rumah sakit tersebut.

“Kenapa klaim fiktif ini jadi concern kita? Karena nggak mungkin satu orang yang menjalankan, enggak mungkin dokter saja yang menjalankan. Yang kita temukan sampai pemilik-pemiliknya, sampai dirutnya,” ungkap Pahala.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah