nggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Jaka/man

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Menurut Habiburokhman, hakim seharusnya menerapkan unsur kesengajaan dengan menyadari kemungkinan akibat (dolus eventualis).

“Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur. Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Habiburokhman berpendapat bahwa unsur kesengajaan bisa diterapkan karena pelaku seharusnya menyadari bahwa tindakannya berpotensi menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya, hal ini harus mendapat perhatian dari berbagai pihak.

“Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut,” kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berharap jaksa mengajukan banding atas kasus tersebut. Langkah ini dilakukan agar korban memperoleh keadilan yang layak.

“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding. Agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain