Kementerian ESDM memasang 350 unit penerangan jalan umum dengan tenaga surya (PJU-TS) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Handout/aa.

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengatakan sedang memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian ESDM.

“Sementara sudah dipanggil 22 (saksi) dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan dan ada enam lagi sudah diagendakan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/7).

Adapun terkait progres penyidikan, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari pihak terkait.

“Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan sejauh ini tidak menemui kendala dan progres masih berjalan sesuai perencanaan.

Sebelumnya, pada 5 Juli 2024, penyidik telah menggeledah dua lokasi, yaitu di Kementerian ESDM, yakni di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hdd, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer,” kata Arief.

Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada tahun 2020.

Proyek nasional tersebut berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur dengan nilai kontrak Rp108 miliar. Adapun untuk kasus yang diselidiki yang di wilayah tengah itu sudah memasuki tahap penyidikan.

Dugaan sementara, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp64 miliar.

Berdasarkan penelusuran di laman Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan