Pelalawan, Aktual.com – Setelah menjalani sidang cukup panjang akhirnya Kades Pangkalan Terap beserta 3 (tiga) rekannya di Vonis 2 (Dua) Tahun Penjara. Sebelumnya Kades Pangkalan Terap beserta 3 (tiga) rekannya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan selama 4 Tahun Penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Desa Pangkalan Terap mendapat bantuan CSR dari PT. RAPP sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk membeli tanah yang akan dijadikan aset desa seluas 2 (dua) hektar, kesepakatan tersebut tertuang di dalam perjanjian antara tim dan pihak perusahaan.

Namun, dalam perjalanan waktu tim membeli tanah tidak merealisasikan kesepakatan tersebut karena tim menilai tanah yang akan dibeli tersebut bermasalah dan tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, kemudian tanah dialihkan ke tempat lain dengan luas tanah justru lebih luas.

Ilhamdi, SH., MH selaku tim kuasa hukum dari Kades Pangkalan Terap dan rekannya menyatakan bahwa vonis itu ringan tapi beliau masih menilai tidak adil. “Vonisnya ringan tapi itu menurut saya belum adil, walaupun majelis hakim melarikan ke Pasal 3 yang lebih ringan, dibanding yang awalnya teman-teman Jaksa meyakini itu Pasal 2 lebih berat.

Tapi itu sekali lagi belum adil. Coba kita bayangkan seorang Kades dan tim berhasil mencari anggaran dari perusahaan, meski awalnya dalam perjanjian membeli tanah sekitar 2 hektar, namun justru dapat sekitar 5 hektar lebih itu salahnya dimana? Oh, kalau itu melanggar perjanjian berarti perdata donk, bukan tipikor.

Perlu teman-teman ketahui di dalam kesepakatan itu yang akan menjadi asset desa itu tanahnya, bukan uang 200 jutanya. Selagi tanah belum diserahterimakan oleh tim kepada desa, belum ada unsur kerugian negaranya.

“Kita tim kuasa hukum berpendapat begitu, tapi kita hormati keputusan Pengadilan Tipikor, kita sudah nyatakan banding atas putusan ini,” Ucap Ilhamdi.

Perkara ini diperiksa oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah dilimpahkan pada tanggal 8 Maret 2024 lalu. Ketika ditanya mengenai nilai kerugian dalam perkara ini Ilhamdi mengatakan selama berkarir jadi Pengacara, kasus inilah yang nilai kerugiannya bagi saya paling sedikit.

“Silahkan kita hitung uang 200 juta, 50 juta masih ada, tinggal 150 juta, lebih kurang 150 juta inipun infonya sudah dibelikan ketanah untuk aset desa sekitar 130 juta, tinggal 20 juta. Lebih kurang 20 juta infonya operasional. Habiskan! Dimana besar kerugiannya?,” tambah Ilhamdi tegas.

Kasus Kades Pangkalan Terap ini bagi sebagian orang justru menjadi cambuk tajam bagi kepala desa lainnya. Bahkan ada yang berpendapat jadi kepala desa berprestasi sekarang ini justru menjadi pusing, lebih baik tidak berbuat apa-apa, dibandingkan kita berprestasi justru dicari-cari kesalahannya oleh pihak-pihak yang kurang senang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ikhwan Nur Rahman